Breaking News
- Setoran Dividen BUMN Belum Ideal
- YLKI Desak Kemenhub dan KPPU Evaluasi Monopoli Dermaga Eksekutif
- Pers Sangat Dibutuhkan di Tengah Pandemi
- HUT Gerindra ke-13, Hergun: Setia Berjuang Bersama Rakyat
- PSR Gelar Sosialisasi 4 Pilar
- Monopoli ASDP di Dermaga 6 Merak Diskriminatif dan Langgar Hak Konsumen
- Survey 3 Besar, Demokrat Tetap Fokus Bantu Masyarakat
- Bebani Rakyat, Tinjau Ulang PMK No.6/2021
- Setahun Kinerja Bakamla RI
- Hergun: PSBB Jawa-Bali, Penyerapan APBN dan Pengucuran Dana PEN Harus Dipercepat
Waspada, 25 RW di Depok Masih Zona Merah

Memasuki penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional level 3 hari ini, Jumat (5/6/2020), di sebagian besar wilayah, sebanyak 25 RW di Kota Depok, Jawa Barat, masih masuk zona merah.
Wali Kota Depok Mohammad Idris pun menetapkan bahwa di 25 RW itu akan diterapkan PSBB normal berskala lokal dengan nama pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).
Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi tren kasus positif Covid-19 di setiap RW pada kelurahan yang mencatat kasus positif lebih dari enam.
Dari hasil evaluasi, 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSKS.
Berikut sebaran kelurahan dari 25 RW tersebut:
Kecamatan Cimanggis
Pasir Gunung Selatan (6 kasus, 1 RW).
Mekarsari (6 kasus, 1 RW).
Cisalak Pasar (2 kasus, 1 RW).
Tugu (8 kasus, 1 RW).
Kecamatan Pancoranmas
Depok (24 kasus, 2 RW).
Pancoranmas (27 kasus, 2 RW).
Depok Jaya (18 kasus, 3 RW).
Rangkapan Jaya (6 kasus, 1 RW).
Mampang (8 kasus, 1 RW).
Kecamatan Beji
Tanah Baru (11 kasus, 1 RW).
Kecamatan Sukmajaya
Mekar Jaya (19 kasus, 3 RW).
Kecamatan Tapos
Sukatani (20 kasus, 2 RW).
Cilangkap (14 kasus, 1 RW).
Jatijajar (7 kasus, 1 RW).
Kecamatan Cipayung
Ratu Jaya (7 kasus, 2 RW).
Kecamatan Cilodong
Sukamaju (6 kasus, 1 RW).
Dengan diterapkannya PSKS, 25 RW ini tak dapat melonggarkan pembatasan aktivitas di tempat-tempat umum sebagaimana di wilayah lain yang diterapkan PSBB Proporsional
Kota Depok resmi memasuki fase PSBB proporsional mulai Jumat (5/6/2020) sebagai transisi menuju new normal
Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.
Beberapa aktivitas di tempat umum mulai dari rumah ibadah hingga pusat perbelanjaan akan dibuka, tetapi secara bertahap, sesuai dengan risiko penularan dan tren kasus Covid-19 di Depok. (Soe)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments