- Setoran Dividen BUMN Belum Ideal
- YLKI Desak Kemenhub dan KPPU Evaluasi Monopoli Dermaga Eksekutif
- Pers Sangat Dibutuhkan di Tengah Pandemi
- HUT Gerindra ke-13, Hergun: Setia Berjuang Bersama Rakyat
- PSR Gelar Sosialisasi 4 Pilar
- Monopoli ASDP di Dermaga 6 Merak Diskriminatif dan Langgar Hak Konsumen
- Survey 3 Besar, Demokrat Tetap Fokus Bantu Masyarakat
- Bebani Rakyat, Tinjau Ulang PMK No.6/2021
- Setahun Kinerja Bakamla RI
- Hergun: PSBB Jawa-Bali, Penyerapan APBN dan Pengucuran Dana PEN Harus Dipercepat
Beredar Surat Sumitro Kepada Moeldoko

Keterangan Gambar : Surat Sumitro kepada Moeldoko yang beredar.
Sumitro Hartono pendiri Duniatex Group (perusahaan tekstik) pernah berkirim surat kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Suratnya sudah beredar ke publik dan berisikan permohonan bantuan hukum.
Dalam surat tak bertanggal dua halaman itu, Sumitro ternyata memiliki utang hingga puluhan triliun kepada sejumlah bank. Dalam surat itu disebutkan, pada 26 Juni 2020 Duniatex Group berhasil merestrukturisasi utangnya senilai Rp23 triliun dengan 49 bank yang 7 diantaranya adalah bank Himbara (himpunan bank negara). Utang Duniatex Group kepada Himbara Rp10 triliun. "... kami haturkan terima kasih atas dukungan Bapak," tulis Sumitro dalam surat tersebut.
Duniatex Group memiliki enam anak usaha, satu diantaranya bergerak di bidang properti, yaitu PT. Dunia Merlin Delta Properti (DMDP). Perusahaan ini menggerakkan mal dan hotel di Solo dan Yogyakarta. DMDP memiliki utang sekitar Rp2,3 triliun kepada Bank QNB. Dan DMDP mendapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Bank QNB.
Baca Lainnya :
- Situs DPR Ri Diretas0
- Reformasi Masa Depan Bernama UU Ciptaker0
- UMKM Dalam Omnibus Law0
- Capucino cincou0
- Bugis Blackhat0
Namun, dalam perjalanannya, Bank QNB yang dikuasai Qatar National Bank mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Semarang agar DMDP pailit. Desakan pailit terhadap DMDP tentu berdampak pada induk perusahaannya, yaitu Duniatex Group. Bila Duniatex Group ikut dipailitkan, maka utang Rp10 triliun kepada Himbara akan merugikan tujuh bank BUMN tersebut. Ujungnya akan merugikan negara pula.
"Bahwa kepailitan Duniatex Group tentunya menyebabkan kerugian kepada bank Himbara tersebut yang berdampal langsung kepada kerugian negara. Belum lagi dampaknya kepada bank-bank umum nasional lainnya," tulis Sumitro. Adapun ketujuh Himbara itu adalah Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BNI, BNI Syariah, BRI, BRI Syariah, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/Indonesia Eximbank.
Permononan perlindungan hukum yang ditulis Sumitro kepada Moeldoko tentu agar Duniatex Group dan semua anak usahanya terbebas dari ancaman pailit. Karena bila dipailitkan, sambung Sumitro dalam suratnya itu, akan berdampak pada gelombang PHK besar-besaran terhadap 50 ribu karyawan. Apalagi, saat yang sama sedang terjadi wabah Covid-19 yang tentu kondisi ini akan menjadi beban pemerintah.
Tak diketahui bagaimana respon Moeldoko atas surat Sumitro tersebut. Yang jelas, aku Sumitro, grup perusahaannya sudah lebih dari 30 tahun selalu tertib menjalankan kewajibannya terhadap perbankan. Dia bahkan menyebut, perang dagang China vs AS dan wabah Covid-19 telah berdampak sangat dalam pada perusahaannya.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan yang berhasil dihubungi untuk dimintai komentarnya, Senin (26/10/2020), mengatakan, surat Sumitro yang ditujukan kepada Jendral (Purn) Moeldoko jelas bukan sekadar meminta perlindungan hukum, tapi juga meminta power pemerintah agar bisa masuk mengintervensi kasusnya. Patut pula ditelusuri, adakah hubungan personal yang sudah lama terjalin antara Sumitro dengan Moeldoko.
"Bila menginginkan perlindungan hukum pemerintah, mestinya surat ditujukan kepada Presiden RI c.q. Menteri Hukum dan HAM atau Menteri Keuangan yang secara linier berkaitan dengan kasus hukum dan keuangan. Namun, itu pun sekadar permohonan, karena sejatinya pemerintah tidak bisa mengintervensi proses peradilan," pandang Hergun.
Bila dianalisis lebih jauh surat Sumitro tersebut, jelas menyiratkan Duniatex Group sangat rapuh dalam manajemen keuangan. Itu terlihat dalam pengakuan Sumitro yang selama 30 tahun terlilit utang dengan perbankan hingga Rp23 triliun. Walau diklaim tertib menjalankan kewajibannya kepada perbankan, tetap saja ada yang tak beres dengan perusahaannya tersebut.
Jadi, bila PT. Dunia Merlin Delta Properti (DMDP), anak perusahaan Duniatex Group dipailitkan Pengadilan Negeri Semarang atas permohonan Bank QNB, berarti memang benar ada yang tak beres dengan perusahaannya tersebut. Perusahaan ini bangkrut bukan karena ada pandemi corona atau perang dagang AS-China, tapi karena perusahaannya tidak dikelola dengan profesional.
"Perusahaan dengan manejemen buruk seperti itu tidak pada tempatnya berlindung di balik adanya pandemi corona dan ancaman PHK besar-besaran, supaya pemerintah memberi perlindungan hukum. Sebaiknya, biar pengadilan menilai secara objektif sesuai fakta hukum di persidangan. Bila keputusan pailit dijatuhkan, para karyawan yang terkena PHK bisa mengakses berbagai stimulus yang dikeluarkan pemerintah selama pandemi corona.